Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Daftar Harga Rokok 2022, Tembus Rp 40.100 per Bungkus

 

Harga rokok naik tahun 2022. Foto: Detik.com

Exposespn.com - Pemerintah resmi menaikan harga rokok pada tahun 2022, melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 januari 2022

Dikutip dari pemberitaan Kontan, rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%. Kenaikan cukai tersebut otomatis membuat harga rokok 2022 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang) dan per batang menjadi naik per 1 Januari. 

Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

Lantas, berapa daftar harga rokok 2022 per bungkus dan per batang setelah kenaikan cukai hasil tembakau?

Baca Selengkapnya DISINI